Jadi gak Pansus Angket KPK Panggil Gamawan Fauzi? Mulai Ragu nih
Eddy beralasan, pemanggilan Miryam tidak jadi dilaksanakan, karena politikus Partai Hanura itu sudah mengirim surat yang berisikan pengakuan bahwa dia tidak mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III dalam menghadapi kasus mega korupsi itu. Karena sudah klir, maka pemanggilan tidak dilakukan.
Anggota Komisi III itu menegaskan bahwa pansus tetap solid dalam melaksanakan penyelidikan. Walaupun, kata dia, Fraksi Partai Gerindra keluar dari pansus.
Bagaimana dengan rencana PAN yang juga akan hengkang? Menurutnya, sampai sekarang PAN belum menyampaikan secara resmi. “Itu mungkin pendapat individu saja, bukan fraksi,” tuturnya.
Sementara itu, pemohon uji materi pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin percaya diri.
Sebab, langkah mereka untuk menghentikan laju pansus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbantu dengan kondisi panitia khusus yang kian lemah.
Hingga saat ini, ada beberapa permohonan uji materi (judicial review) yang terdaftar di MK. Diantaranya sudah mulai memasuki tahap sidang.
Yakni, yang diajukan para pegawai KPK. Rabu (2/8) mendatang, mereka akan menjalani sidang pendahuluan.
”Minggu ini kami akan sidang perdana,” ujar Yadyin, jaksa senior KPK yang juga pemohon uji materi tersebut. (lum/tyo)