Jadi Guide Ilegal di Bali, WN Tiongkok Mengaku Anggota BIN
jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara Tiongkok bernama Kim Beng menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Bali, Jumat (2/11). Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menangkap Kim yang menjadi pemandu wisata (guide) ilegal di Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta Selatan, Rabu (24/10).
Pada persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin I Wayan Kawisada terungkap bahwa Kim Beng baru seminggu berada di Bali. Namun, dia tak mengantongi izin sebagai pemandu wisata.
Bahkan saat ditangkap tim gabungan, Kim Beng sedang membawa 13 wisatawan asal Tiongkok. "Terus terang saja, saudara ke sini (Bali) mau ngapain?" tanya Hakim Kawisada kepada terdakwa.
Namun, Kim Beng tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim. Sebab, dia belum fasih berbahasa Indonesia.
Meski demikian majelis hakim tetap meneruskan persidangan. Majelis hakim menyatakan Kim Beng bersalah melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
Perda itu mengatur pemandu wisata harus berijazah minimal sekolah menengah atas (SMA) dan memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP). Sedangkan Kim Beng hanya tamatan SMP dan tidak mempunyai KTPP.
"Indonesia tidak melarang kamu menjadi pemandu wisata tapi kamu harus memenuhi semua syaratnya," tegas Hakim Kawisada yang direspons anggukan oleh Kim di kursi terdakwa.
Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana denda bagi Kim Beng. Dendanya sebesar Rp 500 ribu.