Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Ini Mengalami Kerugian Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Usai membuat laporan, lanjut dia, dia pun kaget ternyata ada pelaku yang telah ditangkap dan ditahan polisi dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku juga telah divonis dan menjalani masa hukumannya.
"Sertifikat tanah itu sebelumnya atas nama mertua saya, lalu diganti nama jadi nama pelaku mafia tanah itu tanpa sepengetahuan kami dan tanda tangan kami," katanya.
Lebih jauh, Dian mengaku, dirinya bersama keluarga besarnya bersyukur kepada Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang telah memproses hukum kepada pelaku meskipun pelaku ditangkap bukan dalam kasusnya itu.
Sebab, dia takut akan ada korban lainnya bila pelaku tak kungjung diadili.
"Terima kasih atas perhatian Satgas Mafia Tanah dan kami mohon perhatiannya pak Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda untuk bisa membantu agar bisa mengembalikan hak kami atas kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dian, Hartanto mengungkapkan, kliennya menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu. Adapun tanah tersebut berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Kejadian itu bermula, kata dia, saat korban hendak menjual tanahnya seharga Rp180 miliar. Dian didatangi dua orang bernisial HK dan GS.
Keduanya mengaku berniat membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS. Kemudian pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.