Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampaikan Pesan buat Masyarakat
Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menjamin kliennya bakal kooperatif di persidangan.
"Ibu Putri kooperatif, sudah memperlihatkannya sejak awal dalam proses ini. Ibu Putri saya jamin juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman setelah mendampingi Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).
Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.
Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.
Adapun tersangka lain kasus tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!