Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim pengacara tersebut disiapkan untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yusril dan Fahri akan menjadi komandan dari 14 pengacara yang menamakan diri mereka dengan sebutan 'Tim Pembela Prabowo-Gibran'.
Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tergugat II.
Para penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Yusril menanggapi santai gugatan para penggugat tersebut. Dia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12) untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.