Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 03 Juni 2021 – 05:59 WIB
![Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/11/12/ilustrasi-sabu-sabu-foto-antara-60.jpg)
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)