Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau itu menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari (AA).
Demikian terungkap saat Ghufron mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Syahrir di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari perjanjian Rp 3,5 miliar yang dimintanya kerena sudah membantu melancarkan pengurusan dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).
Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang SGD 120 ribu dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," ungkap Ghufron.
Setelah menerima uang tersebut, kata Ghufron, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Bupati Kuantan Singini menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Rekomendasi ini, sambung Ghufron, dapat dipenuhi Frank Wijaya.