Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara

Minggu, 05 Juli 2020 – 07:16 WIB
Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara - JPNN.COM
Muncikari ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membekuk seorang pria berinisial AG (46) baru-baru ini . Dia diciduk atas dugaan melakukan praktik muncikari.

Korbannya seorang perempuan berinisial AS, 27 tahun, warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

"Di sebuah hotel di Banyuwangi, tepatnya pada 16 Juni 2020 seorang satpam diduga sebagai muncikari dan kami telah menetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

Awalnya, pelaku menerima pesanan dari seorang laki-laki untuk mencarikan teman perempuan.

Pelaku menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp1 juta. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan menyampaikan ada orang yang butuh teman kencan.

"Selanjutnya pelapor diminta melayani laki-laki tersebut dengan kesepakatan harga Rp800 ribu," sambung mantan Kapolres Probolinggo ini.

AS menyetujui permintaan pelaku. Selanjutnya AS datang ke sebuah hotel yang telah disepakati.

Sebelum masuk ke kamar untuk menemani pemesannya, AS sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu pada pelaku. Setelah itu korban menuju kamar hotel.

Satpam menyambi jadi muncikari memesankan perempuan untuk teman kencan di hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close