Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
Minggu, 05 Juli 2020 – 07:16 WIB
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)