Jadi Pejabat Apartemen, Eks TGUPP Anies Dituduh Makan Duit Iuran oleh Warganya Sendiri
Menurut Firdan dia punya andil dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Terutama dalam Pasal 45 butir j yang berbunyi “belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut- turut sebagai pengurus atau pengawas PPPSRS”.
Naufal Firman dianggap ikut campur dalam penerbitan Pergub tersebut agar dirinya bisa kembali menjadi pengurus P3SRS. Terlebih, Naufal saat itu juga mencalonkan diri sebagai ketua.
“Pada 2022 bulan April dia mendaftar menjadi pengurus 2022-2025 untuk ketiga kalinya. Dia bilang silakan baca Pergub 70, kami baca ternyata peraturan ini berlaku sejak September 2021. Jadinya, pada saat 2021 Pak Naufal itu baru sekali, sebelumnya tak dihitung,” jelas Firdan.
“Jadi, pengurus yang dulu pernah dua kali boleh lagi. Pergub ini indikasi menguntungkan Pak Naufal,” lanjutnya.
Selain itu, Naufal beserta sejumlah pengurus juga disebut menaikkan biaya service charge hingga 50 persen. Kenaikan dilakukan dengan alasan adanya defisit Rp 16 miliar pada 2023.
“Mereka sudah memberikan buku kepada kami RKAT nih, harus naik service charge setelah itu kami kaji dahulu RAKT tersebut agar apakah ada efisesinsi di pos-pos yang bisa dianalisa nanti,” tutur Firdan. (mcr4/jpnn)