Jadi Penadah Motor Curian, Gadis Cantik Ditangkap
jpnn.com - PADANG - Gadis cantik yang masih berusia 16 tahun ditangkap jajaran Polsek Lubukkilangga karena diduga menjadi penadah motor curian, Jumat (6/2) malam. penangkapan terhadap FY (16) dilakukan di Pengambiran, Kecamatan Lubukbegalung, Sumatera Barat itu.
Posmetro Padang (Grup JPNN.com) Minggu (7/2) mewartakan, berdasarkan dari keterangan salah seorang pelaku yang sudah tertangkap di Polsek Padang Selatan, FY adalah penadah motor dari semua aksi curanmor yang dilakukan di Kota Padang ini, khususnya di kawasan hukum Polsek Lubukkilangan.
Adanya laporan tentang penadah barang curian tersebut, membuat jajaran reskrim Polsek Lubukkilangga langsung melakukan penelusuran dan mendapatkan alamat rumah pelaku. Setelah memastikan lokasinya, petugas langsung menuju ke tempat penangkapan, kemudian melakukan pengintaian selama dua jam disana.
“Tidak menunggu lama, ternyata pelaku ini terlihat keluar menggunakan sepeda motor yang diduga hasil curian,” papar Kapolsek Lubukkilangan, Kompol Edissra Alwin, Sabtu (7/2).
Jajaran reskrim Polsek Lubukkilangga yang dipimpin Dantim Buser, Aiptu Ricardo langsung menangkap dan mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Spin dengan nopol BA 5953 BC. Kemudian, barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubukkilangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita yakin remaja ini adalah penadah aksi curanmor yang sering terjadi di kawasan hukum Polsek Lubukkilangan, namun kita masih memeriksa dia secara intensif,” papar Kapolsek.
Ditambahkannya, saat pemeriksaan pelaku mengakui kalau dirinya membeli barang curian tersebut dari tangan ‘A’, warga Kampung Jawa yang masih di kejar oleh pihak kepolisian. Namun, karena TKP pencurian yang dilakukan oleh A ini ada di kawasan Polsek Padang Selatan, pemeriksaan diserahkan kesana.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif, ternyata TKP pencurian tersebut berada di kawasan Padang Selatan. Pelaku ini langsung diserahkan ke Polsek Padang Selatan berikut dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelas Edissra.