Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas

Senin, 27 Desember 2021 – 18:39 WIB
Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu.

"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," kata Andri. (mcr4/JPNN)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News