UMP DKI Jakarta Bakal Direvisi Lagi? Ini Kata Riza Patria
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi isu bahwa Pemprov DKI bakal kembali merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Ariza mengungkapkan sejauh ini kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan adalah sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Dia bahkan belum mengetahui bila akan ada perubahan besaran gaji untuk pekerja.
"Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalau ada perkembangan lain, nanti kami akan lihat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/12) malam.
Ketua DPD Gerindra DKI itu pun kembali menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh.
Hal ini karena kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749 yang diaesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasa teramat kecil.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi, angka pertumbuhan tinggi maka coba disesuaikan," ungkap Riza Patria.
Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran UMP 2022.