Jadi Saksi e-KTP, Ganjar Sebut Surat Dakwaan Lucu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ganjar Pranowo menganggap surat dakwaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lucu.
Pasalnya, Ganjar yang merasa tak pernah menerima uang terkait e-KTP justru dalam surat dakwaan disebut kecipratan uang dari orang yang sudah meninggal dunia.
Ganjar menyatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan, Ganjat disebut menerima USD 250 ribu di ruang kerja anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 mendiang Mustokoweni pada November 2010.
"Maaf, majelis hakim. Saya tidak pernah menerima uang tersebut. Menurut saya dakwaan ini lucu," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.
Ganjar menuturkan, Mustokoweni pada November 2010 sudah meninggal dunia. Namun, justru dalam surat dakwaan Ganjar disebut menerima duit dari politikus Golkar yang sudah almarhumah itu.
"Saya berdasarkan keterangan saya, saya tidak pernah menerima uang," ujar Ganjar.
Hakim John Halasan yang memimpin persidangan lantas bertanya ke Ganjar soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut politikus PDI Perjuangan itu ditawari uang oleh Mustokoweni. Namun, dalam BAP itu Ganjar mengaku tak menerimanya.
“Apa itu benar?” ujar John.