Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Radite bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.
Dalam kesaksiannya, Radite menyebut tidak ada surat perintah (sprin) penyelidikan pada hari insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Menurut Radite, pihak Paminal tak menerbitkan surat perintah penyelidikan karena insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J bukan kewenangan mereka.
"Kalau dari awal proses terjadinya peristiwa itu kami tidak pegang utuh, apakah ada surat perintah atau laporan informasi kami tidak tahu," kata Radite di ruang sidang.
Merespons itu, penasihat hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodingrat langsung menunjukkan bukti surat perintah penyelidikan di ruang sidang.
Radite pun mengaku belum pernah melihat surat tersebut.
"Kalau dilihatkan (surat perintah) pendapat bakal beda?" tanya Henry.