Jadi Sopir Angkot Ternyata Cuma Modus IR untuk Edarkan Sabu-sabu
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:29 WIB
“Saya begini karena kondisi ekonomi yang terdesak. Setiap melakukan aksi, saya mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta,” tuturnya.
Akibat tindakannya tersebut, dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. (kim/radarcianjur)