Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Sopir Pribadi Belum Sepekan, Bawa Kabur Mobil Majikan

Senin, 12 Desember 2016 – 22:00 WIB
Jadi Sopir Pribadi Belum Sepekan, Bawa Kabur Mobil Majikan - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang sopir pribadi berinisial SW. Pasalnya, pria 42 tahun asal Indramayu, Jawa Barat itu nekat membawa kabur mobil majikannya yang bernama Julia Mouderith Sondakh.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, SW membawa kabur mobil Nissa Serena bernomor polisi W 897 SFR milik majikannya. SW memang belum genap sepekan bekerja sebagai sopir bagi Julia.

Menurut Hermanto, kasus penggelapan itu terjadi pada 23 November lalu. Ketika itu SW menjemput Julia  menggunakan mobil Nissan Serena.

Selanjutnya, SW mengantar majikannya pulang ke rumahnya di Jalan Anyar Utara, Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Namun, SW yang mestinya memasukkan mobil majikannya ke garasi justru membawanya kabur.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," kata Budi di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ternyata, bukan kali ini saja SW menggelapkan mobil.  Sebab, dia pernah juga membawa kabur mobil Toyota Avanza B 2648 BKG berwarna putih keluaran tahun 2016 milik temannya sendiri yang bernama  Didi Casudi.

"Pelaku langsung menggadaikan mobil itu. Dia mendapat untung Rp 10 juta," ungkap Budi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria berbadan kurus ini nekat menggadaikan mobil lantaran perlu uang untuk keluarganya di kampung. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara‎.

JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang sopir pribadi berinisial SW. Pasalnya, pria 42 tahun asal Indramayu, Jawa Barat itu nekat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News