Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap minggu. Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu. (pra)
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara