Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam, untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepulauan Riau, 26 Mei nanti. Namun demikian, majelis tidak mengijinkan Ismeth meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang untuk menggunakan hak pilihnya. Majelis memerintahkan agar penggunaan hak pilih itu tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, dengan cara menghadirkan KPU Kepri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/5), ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa majelis telah menerima dan membaca permohonan Ismeth maupun penasehat hukumnyan soal penggunaan hak pilih pada Pilkada Kepri. Majelis menilai permohonan untuk menggunakan hak pilih beralasan.
Permohonan Ismeth itu telah dikabulkan dan ditetapkan dalam surat Pengadilan Tipikor bernomor 11/P/Tipikor/2010 tanggal 18 Mei 2010. "Setelah membaca permohonan terdakwa dan penasehat hukumnya, majelis menetapkan, memberi ijin ke saudara Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu (26/5), dengan ketentuan mendatangkan KPU Kepri ke Rutan kelas I LP Cipinang," ujar Tjokorda Rai Suamba.
Majelis juga menetapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal Ismeth selama menggunakan hak pilih. "Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan pengawalan," lanjut Tjokorda.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
Kamis, 28 November 2024 – 17:42 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB - Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB