Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam, untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepulauan Riau, 26 Mei nanti. Namun demikian, majelis tidak mengijinkan Ismeth meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang untuk menggunakan hak pilihnya. Majelis memerintahkan agar penggunaan hak pilih itu tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, dengan cara menghadirkan KPU Kepri. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/5), ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa majelis telah menerima dan membaca permohonan Ismeth maupun penasehat hukumnyan soal penggunaan hak pilih pada Pilkada Kepri. Majelis menilai permohonan untuk menggunakan hak pilih beralasan.
Permohonan Ismeth itu telah dikabulkan dan ditetapkan dalam surat Pengadilan Tipikor bernomor 11/P/Tipikor/2010 tanggal 18 Mei 2010. "Setelah membaca permohonan terdakwa dan penasehat hukumnya, majelis menetapkan, memberi ijin ke saudara Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu (26/5), dengan ketentuan mendatangkan KPU Kepri ke Rutan kelas I LP Cipinang," ujar Tjokorda Rai Suamba.
Majelis juga menetapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal Ismeth selama menggunakan hak pilih. "Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan pengawalan," lanjut Tjokorda.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hadiri World Water Forum, AHY: Keamanan Sumber Daya Air Bukan Hanya Isu Lokal
-
Longsor di Halmahera Utara, Satu Warga Meninggal
-
415 Hektare Lahan Pertanian Rusak di Sumbar
-
Pesawat Jatuh di Kawasan Serpong Tangsel
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
Senin, 20 Mei 2024 – 12:53 WIB - Humaniora
Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
Senin, 20 Mei 2024 – 12:32 WIB - Hukum
KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Senin, 20 Mei 2024 – 11:07 WIB - Nasional
Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
Senin, 20 Mei 2024 – 10:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Selamat buat Persib Bandung dan Madura United, Cek Jadwal Final Liga 1
Senin, 20 Mei 2024 – 08:07 WIB - Bisnis
Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag
Senin, 20 Mei 2024 – 08:29 WIB - Gosip
Komentar Fuji Setelah Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid
Senin, 20 Mei 2024 – 08:38 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Jawa Timur 20 Mei 2024, Pagi-Malam Cerah Hingga Hujan Lebat
Senin, 20 Mei 2024 – 08:55 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
Senin, 20 Mei 2024 – 11:38 WIB