Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada

Rabu, 19 Mei 2010 – 00:27 WIB
Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada - JPNN.COM
 “Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan nomor Dak-11/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 adalah sah menurut hukum sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismeth Abdullah,” ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close