Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Bupati Merasa Dikorbankan
Rabu, 07 Maret 2012 – 05:23 WIB
‘’Pengelola (Rp 4 M) itu bukan pemerintah daerah, tapi dari pihak ketiga. Kalau mengenai dasar hukum yang digunakan, kalau PP Nomor 105 Tahun 2000,itu bicara mengenai penyusunan dan penetapan APBD. Nah, APBD (2002) ditetapkan 17 April 2002, sedangkan pihak ketiga bertemu saya bulan Februari sampai Maret. Jadi,di sini sama sekali tidak ada hubungan,’’ tandasnya.
Dalam kerjasama dengan pihak ketiga ini (PT Atamimi Invesment), menurut Wahidin, Pemkab menggunakan dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab 9 Pasal 3. Dalam pasal 3 disebutkan, Pemerintah Daerah boleh melakukan kerjasama dengan badan lain, tapi dengan persetujuan dengan DPRD. ‘’Itu yang dilaksanakan,’’ tukasnya.
Wahidin yang dua periode memimpin pemerintahan di Kabupaten Fakfak ini, mempersoalkan dakwan JPU mengenai waktu pertemuan dirinya dengan Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) yang disebutkan terjadi pada 2 Agustus 2002. Padahal sesungguhnya terjadi,Rabu, 21 Agustus 2002.