Jadi Terdakwa Narkoba, Anggota Polsek Punya Uang Rp 2 M
jpnn.com - BATAM - Seorang mantan anggota kepolisian sektor (polsek) di Batam, Nurjali terungkap memiliki uang di rekening bank hingga Rp 2.064.000.000. Nurjali yang pernah bertugas sebagai anggota buru sergap di Polsek Nongsa, Batam, menyimpan uangnya dalam 4 rekening.
Hal itu terungkap pada persidangan atas Nurjali di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/10). Nurjali merupakan terdakwa perkara kepemilikan 51 butir ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu.
Sebagaimana diberitakan Batam Pos, pada persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat pegawai bank. Keempat saksi dari bank yang berbeda mengaku pernah mendapat surat pemberitahuan dari Polda Kepri beberapa bulan lalu. Isi suratnya adalah penyitaan terhadap uang yang ada di dalam rekening atas nama Nurjali.
Tak hanya itu, surat pemberitahuan juga memerintahkan seluruh uang yang terdapat dalam rekening Nurjali dipindahkan ke rekening Polda Kepri. Rinciannya, Rp 1,5 miliar di rekening Bank BNI, Rp 177 jutaan di Bank BCA dan Rp 162 jutaan di bank Mandiri.
”Dan jika ditotal uang milik terdakwa yang disita Polda berkisar Rp 2.064.000.000. Seluruh uang itu dimasukan dalam rekening Polda,” kata Wahyu mempertegas keterangan dalam BAP saksi dan dibenarkan keempat saksi.
Pejabat Pelayanan dan Koperasi BCA Batamcentre, Dirman yang menjadi salah satu saksi menjelaskan, Nurjali membuka rekening BCA sejak tahun 2004 silam. Dalam rekening koran deketahui bahwa Nurjali sering melakukan transaksi.
”Nomor rekening atas nama Nurjali hampir setiap hari melakukan transaksi. Transaksi yang dilakukan setiap hari itu bernilai puluhan hingga ratusan juta,” kata Dirman.
Menurut dia, transaksi yang dilakukan Nurjali setiap hari dengan nominal di luar batas normal. Pasalnya, normalnya nasabah melakukan transaksi satu hingga 10 kali per bulannya.