Jadi Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Dino Patti Djalal
jpnn.com, JAKARTA - Fredy Kusnadi melaporkan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/2). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baiknya.
Sebelumnya, Sabtu (13/2), Fredy Kusnadi juga melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Fredy mengeklaim sebagai pembeli rumah ibu dari Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021, kemarin.Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Merespons sejumlah laporan tersebut, Dino mengatakan dari segi kriminologi apa yang dilakukan Fredy Kusnadi ialah contoh menarik kalau sindikat kejahatan mulai terungkap.
Dino menyampaikan itu lewat akun pribadinya di Twitter @dinopattidjalal, Rabu (17/2).
"Dari segi kriminologi aksi-aksi lebai yang dilakukan Fredy Kusnadi terkait laporan pencemaran nama baik adalah contoh menarik pola kelakuan sindikat kalau kejahatannya mulai terekspos," ungkapnya, Rabu.
Di sisi lain, Dino berharap tidak terkecoh dengan laporan Fredy Kusnadi.