Jadi Terpidana, Gubernur Gorontalo Bisa Maju dalam Pilgub 2017?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan divonis pidana penjara satu tahun, percobaan dua tahun bisa mencalonkan diri dalam pilgub 2017. Menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, kada yang menjadi terpidana hukuman percobaan bisa maju Pilkada.
"Siapapun kada yang jadi terpidana percobaan berhak ikut pilkada. Divonis memang bersalah, tapi yang bersangkutan tidak menjalani hukuman percobaan," kata Bambang saat dihubungi JPNN.
Dia menambahkan, KPU sebagai event organizer Pilkada telah melakukan tindakan intrik politik dengan melakukan uji materi UU Pilkada. Demikian halnya yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melakukan yang sama pada UU Pilkada.
Padahal UU Pilkada dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah serta DPR. Menurutny status terpidana percobaan juga memiliki peluang yang sama.
"Sebenarnya terpidana percobaan mempunyai peluang sama. Kecuali saat masa percobaan yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi sehingga statusnya menjadi residivis. Nah di situ dia tidak bisa mencalonkan diri lagi," bebernya.
Dengan alotnya pembahasan tentang terpidana hukuman percobaan, lanjut politikus Gerindra ini, bisa memengaruhi jalannya pilkada yang bakal digelar Februari 2017. (esy/jpnn)