Jadi Tersangka, Andi Janji Bantu KPK
Kamis, 06 Desember 2012 – 19:49 WIB
Oleh KPK, Andi disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri atau orang lain. Sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu Andi menjadi tersangka kedua setelah Dedy Kusdinar. Sebelumnya Dedy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka kasus Hambalang sejak pertengahan Juli lalu.(abu/ara/jpnn)