Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 12 April 2022 – 04:09 WIB
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (antara/jpnn)