Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan Jaksa

Rabu, 11 Desember 2019 – 23:42 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan Jaksa - JPNN.COM
Tersangka digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Padang, Rabu (11/12). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Solok Darwin Tanjung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2009 dan 2010 ditahan Kejati Sumbar.

"Hari ini proses perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Tersangka ditahan untuk mempercepat proses penanganan perkara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M. Fatria di Padang, Rabu.

Sebelum ditahan, tersangka yang didampingi penasihat hukum tanpa melalui sejumlah pemrosesan di Kantor Kejati Sumbar, Padang.

Setelah itu, dia langsung digiring keluar kantor dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, lalu diantar ke Rutan Padang.

Darwin Tanjung yang berposisi sebagai pengguna anggaran sebenarnya telah dipanggil jaksa pada hari Senin (9/12) bersama tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPPKA Yuniarli.

Namun, saat itu yang datang hanya tersangka Yuniarli, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan. Darwin Tanjung tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan ada anggota keluarganya meninggal.

Dua hari berselang, tersangka Darwin Tanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejati Sumbar, kemudian ditahan usai penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap II).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Solok Darwin Tanjung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2009 dan 2010 ditahan Kejati Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News