Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
jpnn.com -
Junaedi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar. Gubernur Bengkulu itu pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
"Dia (Junaidi) sudah kami cegah ke luar negeri," kata Kepala Sub Direktorat I Dittipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan, Selasa (14/7) di Mabes Polri.
Dia menjelaskan, setelah menetapkan Junaidi sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ade, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Gubernur Bengkulu dibuat sejak 12 Mei 2015. Junaidi dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.