Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim
Selasa, 14 Juli 2015 – 20:07 WIB
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.
Junaidi sebelumnya pernah digarap Bareskrim, Rabu (8/7) lalu. Kala itu Junaidi luput dari pantauan media. Pengacaranya, Muspani, mengaku penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. (boy/jpnn)