Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Kendari Langsung Digelandang ke Tahanan

Senin, 13 Maret 2023 – 20:38 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Kendari Langsung Digelandang ke Tahanan - JPNN.COM
Kejati Sultra saat menggiring Sekda Kendari inisial RT (kiri) ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (13/3/2023). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus korupsi.

RT ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

"Yang bersangkutan juga telah diamankan, Senin (13/3/2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin.

Dody mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Dikatakan pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News