Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin lalu.
Polisi kini telah menenetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai komisaris utama perusahaan itu sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: