Usai 7 Jam Diperiksa, Komisaris Utama PT ASA Ditahan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menahan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa S pada Rabu (4/8) lalu.
Saat itu, S diperiksa selama sekitar tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan," kata Niko dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Kini S telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Terkait dengan penahanan, kami menerapkan pasal berlapis. Namun, yang lebih krusial terkait pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Niko.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.