Jadi Tersangka, Sekda Tolak Diperiksa
Senin, 20 Februari 2012 – 14:07 WIB
Ditanyai soal pemeriksaan yang akan dilaksanakan Senin (20/2) hari ini, John Rihi, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan."Sesuai dengan anjuran dokter pada Jumat lalu saat di RSUD Prof WZ Yohannes Kupang maka klien saya harus beristirahat sampai Minggu. Oleh karena itu senin (hari ini, red) kami akan datang ke Kejari Kupang untuk proses pemeriksaan," jelas John Rihi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Kupang, Shirley Manutede yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, apa pun alasannya pihak Kejaksaan Negeri Kupang akan tetap memroses kasus ini sampai tuntas. Bahkan Shirley Manutede mengancam siapa pun yang berusaha untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan kasus ini maka yang bersangkutan akan diseret ke ranah hukum untuk diperiksa. "Kalau dokter katakan sakit terus maka dokter tersangka akan ikut di BAP untuk menguji kebenaran keterangan sakit dari dokkter," tandas Manutede.
Bahkan, bila pemeriksaan tidak bisa dilaksanakan selama tiga kali berturut-turut sesuai dengan surat panggilan maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan secara paksa. Soal penahanan s secara paksa terhadap Habde Adrianus Dami, Manutede, mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sebagai pimpinan.
Walau demikian saat ditanyai apakah tersangka kooperatif, Shirley Manutede dengan nada pelan, mengatakan, sejauh ini masih kooperatif karena memenuhi panggilan jaksa. "Kalau soal tidak mau diperiksa sebagai tersangka maka kita akan lihat saja nanti," jelas Manutede yang sebentar lagi menurut informasi akan segera mengikuti studi ke Jakarta.