Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Pimpinan DPR
“Sebab, apa pun status dia sebagai pimpinan DPR tidak gugur dengan penetapannya sebagai tersangka,” kata Fahri.
Dia menjelaskan, ada empat mekanisme pergantian pimpinan DPR. Pertama, ketika pimpinan meninggal dunia.
Kedua, bila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, biasanya diidentikkan dengan status hukum sudah terpidana atau terdakwa.
Ketiga, bila secara etik DPR menghukumnya. Keempat, apabila pimpinan DPR tersebut mengundurkan diri.
Fahri menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Dia menegaskan, tentu dalam proses hukum ini pembuktian akan dilakukan baik oleh Taufik maupun KPK.
Semua warga negara maupun lembaga memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jadi, terbukti atau tidak terbukti, nanti dibuktikan di pengadilan,” tegas Fahri.
Seperti diketahui, KPK menjerat Taufik dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.