Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

Kamis, 18 Januari 2018 – 19:16 WIB
Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat - JPNN.COM
Peradi melakukan konferensi pers. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau, sebagai tersangka.

Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close