Jadikan Kripto Alat Pembayaran, Pengusaha Ini Ditangkap Polda Bali
jpnn.com, DENPASAR - Seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut TS ditangkap pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA di daerah Jimbaran Badung.
"Yang bersangkutan membuka usaha sewa mobil dengan menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata Kombes Satake Bayu.
Pengungkapan itu berawal dari pemberitaan di media massa terkait aset kripto digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat umum.
Tim Unit Siber Polda Bali lantas melakukan penyelidikan sehingga ditemukan beberapa tempat berupa kafe, rental mobil, serta properti yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut tersangka TS ditangkap karena menurut undang-Undang, di Indonesia belum diizinkan melakukan transaksi selain menggunakan mata uang Rupiah.
Nanang menjelaskan penangkapan TS dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hingga polisi masuk sebuah grup di media sosial yang mengiklankan rental mobil dengan pembayaran menggunakan kripto.
"Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaan, rata-rata di sana juga orang asing yang menyewa dengan menggunakan uang kripto," ucapnya.