Jadikan Kripto Alat Pembayaran, Pengusaha Ini Ditangkap Polda Bali
Setelah berhasil menghubungi pelaku TS untuk melakukan transaksi, tim meminta untuk memberikan walet sehingga dapat bertransaksi menggunakan kripto di walet tersebut.
Setelah pelaku memberikan barcode, tim bertemu di suatu tempat untuk transaksi perentalan mobil.
"Saat melakukan transaksi mobil, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka TS beserta mobilnya dan HP yang di situ ada walet dan kripto dari salah satu akun penukaran uang dari kripto ke rupiah dan akun-akun yang lain," tuturnya.
Setelah itu, tim membawa TS ke kantor untuk penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke proses penyidikan.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Menyikapi fenomena itu, AKBP Nanang pun mengimbau masyarakat agar menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Karena itu adalah satu-sstunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata Nanang.(antara/jpnn)