Jadikan Produk Lokal Jadi Bahan Disinfektan
Oleh: Lexie Kalesaranjpnn.com - Setelah merebaknya kasus virus corona disease (Covid-19) maka pelbagai pihak baik pemerintah, lembaga/organisasi terkait termasuk masyarakat dibuat pusing. Bahkan, sejumlah negara terpaksa memberlakukan lockdown, social distancing, karantina wilayah atau apapun bentuknya.
Pelbagai langkah dan upaya dilakukan untuk mencegah pengedaran virus berbahaya ini, di samping mengobati mereka yang sudah terpapar dan dalam pengawasan.
Salah satu langkah dan upaya pencegahannya adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, tempat tertentu atau tempat lainnya.
Itulah sebabnya bahan-bahan pembuatan disinfektan sangat dicari. Modifikasi campuran bahannya pun disiasati. Terpenting adalah bagaimanapun campurannya, virus ini tidak berkembang bahkan mati setelah disemprot disinfektan tersebut.
Salah satu bahan disinfektan yang dinilai ampuh untuk mencegah penyebaran virus corona adalah cap tikus dengan kadar alkohol di atas 70 persen.
Berkaitan dengan itu, disarankan agar Pemerintah (Pusat/Daerah) membeli captikus dengan kadar alkohol dengan kadar tersebut dari produsen lokal untuk dibuat disinfektan. Tetapi produsen harus membuat pernyataan atau MOU (memorandum of understanding) dengan isinya antara lain tidak memproduksi cap tikus melebihi dari yang dipesan.
Bila melanggar, ada konsekuensi/sanksi seperti menutup usaha itu atau proses sesuai aturan yang berlaku. Cap tikus yang dibeli harus dari produsen yang sudah ada, dengan catatan Pemerintah tidak mengizinkan adanya produsen baru yang memanfaatkan momen ini.
Diharapkan pula ada pihak/usahawan yang bisa memproduksi disinfektan dari produk lokal seperti yang ada di Sulut (captikus) untuk dijual ke daerah lain, sekaligus momen untuk bagaimana bisa dipikirkan agar cap tikus menjadi bahan olahan lainnya yang bisa dijual bukan hanya dijual untuk jadi konsumsi orang yang bisa menyalahgunakan dengan minum hingga mabuk.