Jadikan Rabu-Kamis Hari Legislasi
Taufik Kurniawan: Di Dua Hari Itu Rapat sampai MalamJumat, 13 Agustus 2010 – 09:01 WIB
Tantangan kerja sampai larut malam sebelumnya disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, mengatakan, DPR perlu mengoptimalkan hari legislasi sampai larut malam. Alasannya, Pasal 219 ayat (1) huruf b Peraturan Tata Tertib menyatakan, waktu rapat DPR (termasuk salah satunya) adalah pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja.
Seperti diketahui, kerja legislasi DPR di awal periode terbilang lelet. Selama 7 bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan 7 UU. Dari 7 itu pun hanya 1 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2010.
Ke-70 RUU masuk Prolegnas 2010 tersebut, yakni 36 usulan DPR dan 34 usulan pemerintah. Dari 70 RUU itu, DPR setidaknya menargetkan 40 RUU rampung sampai akhir tahun ini atau 60 persen dari target. “Ada yang menyatakan bahwa 60 persen sudah bagus. Tetapi bagi kami pimpinan DPR, targetnya harus 100 persen selesai,” tandasnya. (dil)