Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019 Lingkup KemenPAN RB
Bagi peserta P1/TL CPNS 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman. Diingatkan pula bagi para peserta tes agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu KemenPAN-RB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan. Dijelaskan pula, para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman sccn.bkn.go.id dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan. “Baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan KTP-el asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan. (esy/jpnn)