Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.
Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan COVID-19.
"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)