Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK
Jumat, 16 Juli 2021 – 19:23 WIB
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," terangnya.
Adapun alur pemutakhiran data mandiri adalah:
1. Yang bisa mendaftar hanya ASN (PNS, CPNS, PPPK), dan PPT Non ASN.
2. Unduh aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore.
3. Login dan aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email.
4. Cek dan Verifikasi Data