Jaga Kebutuhan Domestik, Pemerintah Setop Ekspor Masker dkk
Rabu, 18 Maret 2020 – 19:21 WIB
Dalam hal ini, Kemendag tak segan menindak pelaku usaha yang masih mengekspor produk tersebut degan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2004.
"Apabila masih ekspor, kami akan menindak lewat UU Perdagangan, bersama rekan-rekan Polri, terhadap pelaku usaha yang masih melakukannya. Sanksinya mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Veri. (antara/jpnn)