Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa

Rabu, 29 November 2023 – 16:19 WIB
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan promotif dan preventif, berupa sosialisasi dan pemberian bantuan alat pelindung diri (APD) perkebunan kepada afiliasi perusahaan perkebunan, Jumat (24/11). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, TANJUNG MORAWA - BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa berkomitmen memberikan dukungan perlindungan tidak hanya program wajib, namun mitigasi atas risiko pekerjaan dengan pemberian bantuan.

Hal ini seperti yang berlangsung pada Jumat (24/11), BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan promotif dan preventif, berupa sosialisasi dan pemberian bantuan alat pelindung diri (APD) perkebunan kepada afiliasi perusahaan perkebunan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menyampaikan pihaknya memandang urgensi sosialisasi terkait promotif dan preventif secara terus menerus kepada semua pekerja agar bisa bekerja dengan tenang dan meminimalisir risiko.

"Karena keselamatan jiwa adalah yang terpenting dari segala aktivitas pekerjaan kita," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut Andi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan.

Harapannya agar K3 dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir.

"Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan aksi nyata melalui penyerahan APD tersebut untuk melindungi pekerja selama melaksanakan pekerjaan," terang Andi.

Dia juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2016, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif.

Ini yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa untuk menekan angka kecelakaan kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close