Jaga Lapisan Ozon, Lindungi Bumi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Protokol Montreal menyelenggarakan Peringatan Hari Ozon Internasional 2018.
Kegiatan itu bertema “Keep Cool and Carry On Montreal Protocol” atau “Tetap Dingin dan Lanjutkan Upaya Perlindungan Lapisan Ozon Melindungi Bumi Pertiwi”.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992 turut serta merayakan Hari Ozon tersebut dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan kampanye upaya perlindungan lapisan ozon pada acara Car Free Day 16 September 2018.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya pelestarian lapisan ozon kepada generasi muda dan masyarakat umum sehingga bisa berperan aktif menjaga lingkungan khususnya melalui penggunaan barang-barang yang ramah ozon.
Rusaknya lapisan ozon berpotensi menyebabkan meningkatnya kasus katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia, kanker kulit dan kematian plankton di perairan akibat radiasi sinar ultra violet-B yang tidak tertapis oleh lapisan ozon.
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyatakan Indonesia telah berupaya melakukan pengendalian penggunaan bahan kimia perusak ozon.
Beberapa bahan perusak ozon seperti CFC, Halon, Karbon Tetraklorida, dan Metil kloroform telah dihentikan penggunaannya.
"Pada saat ini hanya tinggal dua kelompok BPO yang masih digunakan yaitu HCFC dan Metil Bromida. Namun demikian, konsumsi kedua kelompok BPO ini diatur dan dikendalikan oleh pemerintah," ujar Ruandha.