Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaga NKRI, FSB Deklarasi Dukung Perppu Ormas di Jabar

Kamis, 14 September 2017 – 13:13 WIB
Jaga NKRI, FSB Deklarasi Dukung Perppu Ormas di Jabar - JPNN.COM
FSB deklarasi berikan dukung Perppu Ormas di Jabar. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) membuktikan komitmennya dalam memerangi intoleran.

Selain di Jakarta, FSB juga mulai menyadarkan masyarakat tentang bahaya sikap intoleran di sejumlah daerah.

"Kondisi politik di ibu kota baru-baru ini berdampak terhadap meningkatnya intoleransi di masyarakat. Tidak hanya di ibu kota, sikap intoleransi ini juga memungkinkan menjalar di beberapa wilayah di Indonesia," ujar Sekjen FSB Djanaidi Sahal di sela-sela Deklarasi Dukungan terhadap Perppu Ormas Nomor 2 2017, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/9).

Sebagai provinsi yang mempunyai penduduk terbesar dan multikultural, Jabar dinilai memiliki potensi intoleran sangat tinggi.

Hal ini terlihat pada data survei 2016. Beberapa lembaga survei menyatakan tingkat intoleran di Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dibandingkan daerah-daerah lain.

"Juga data pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan Jawa Barat menempati posisi puncak terkait pengaduan atas tindakan Intoleransi yang berlatar belakang agama," imbuhnya.

Memasuki tahun politik 2018, kondisi ini harus menjadi pertimbangan semua pihak untuk mengantisipasi maraknya sikap intoleran yang dilatarbelakangi oleh politik.

"Kami ketahui perebutan kekuasaan yang memanfaatkan isu agama terjadi begitu cepat dan masif. Hal ini disebabkan kesadaran beragama yang minim pengetahuan akan membuat fanatime terhadap agama menjadi liar, mudah menegasikan hak-hak orang lain dan lebih ekstremnya lagi menjadi radikal," tutur pria yang akrab disapa Bang Djunai ini.

Keputusan Pemerintah dengan Perppu no 2 tahun 2017 tentang Ormas merupakan jawaban dari urgensi yang dihadapi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News