Jaga Stabilitas Harga Ayam Potong, Kementan Terbitkan SE Dirjen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran untuk menjaga stabilitas supply dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak.
SE No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 yang diterbitkan Dirjen PKH Nasrullah, mengatur tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.
"Seluruh perusahaan pembibit juga berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini," kata Nasrullah di Jakarta, Selasa (1/9).
Selain itu, diatur juga pengendalian supply melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi supply DOC FS bulan September-Oktober 2020. Sementara dampak afkir dini Parent Stock (PS) secara bertahap akan mengurangi supply DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020.
"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah.
Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan berdampak secara pada peningkatan pemotongan livebird di RPHU dan penyimpanan di cold storage, sehingga nantinya bisa mengurangi supply livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.
"SE ini juga mewajibkan penyerapan livebird sekaligus diikuti pemotongan di RPHU dan penyimpanan di cold storage," ucapnya.
Upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan Kementan adalah menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme on off (bergiliran) yang dimulai sejak Senin 31 Agustus 2020 sampai Kamis 17 September 2020. Pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa.