Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jahat! Polisi Gadungan Ini Melanjutkan Aksinya Setelah Meminta Foto Tak Senonoh dari Bunga

Rabu, 22 Juli 2020 – 08:23 WIB
Jahat! Polisi Gadungan Ini Melanjutkan Aksinya Setelah Meminta Foto Tak Senonoh dari Bunga - JPNN.COM
Pria yang mengaku sebagai anggota polisi saat digelandang petugas di Mapolres Madiun Kota. Foto: Antara Jatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr

"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH merupakan pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja di sektor swasta. Pada 2015, tersangka pernah divonis penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani oleh Polres Sleman, DIY.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya sepeda motor, seragam polisi berpangkat AKP, ponsel, dan lainnya.

Polisi menduga, selain Bunga masih ada pihak-pihak lain yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dengan cara modus serupa. Uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan membayar utang-utangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant/jpnn)

Jajaran Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close