Jakbar Fokus Perbaikan Jalan
Sabtu, 07 Juli 2012 – 15:36 WIB
SEDIKITNYA 32 titik ruas jalan di Jakarta Barat mengalami kerusakan. Kerusakan ini bervariasi dari yang sedang hingga berat. Untuk memperbaiki jalur rusak tersebut, Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Barat akan melakukan peningkatan jalan dengan membeton jalan tersebut.
Yusmada mengemukakan, 32 titik ruas jalan tersebut sepanjang 47.731 meter persegi yang tersebar di delapan kecamatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 27,5 miliar. ’’Satu kecamatan dengan kecamatan yang lain berbeda volume pengerjaanya,’’ jelasnya.
Meski tidak menjelaskan kapan akan mulai dilakukan pekerjaan tersebut, Yusmada mengaku minggu ketiga pada Juli 2012 sudah ada penandatangan kontrak peningkatan jalan tersebut. ’’Pekan ketiga bulan Juli sudah ada penandatangan kontrak,’’ jelasnya.
SEDIKITNYA 32 titik ruas jalan di Jakarta Barat mengalami kerusakan. Kerusakan ini bervariasi dari yang sedang hingga berat. Untuk memperbaiki jalur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
Senin, 29 April 2024 – 06:58 WIB