Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
Lalu, putusan MK nomor 117/TPU/XIII/2015 yang kini membuat permohonan grasi dapat dilakukan tanpa batas.
"Kedua putusan MK tersebut berpotensi dapat menjadikan pelaksanaan putusan menjadi berlarut-larut manakala terpidana yang hendak dieksekusi tiba-tiba mengajukan permintaan PK atau permohonan grasi. Inilah yang menyebabkan tidak selesai-selesainya eksekusi," jelasnya.
Pemberian hukuman pidana penjara yang panjang bagi koruptor, dinilai Burhanuddin hanya menjerakan pelaku korupsi.
Oleh sebab itu, dia akan terus menyuarakan gagasan penghukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Tujuannya, agar efek jera dapat dirasakan hingag ke masyarakat langsung dan bukan hanya pada terpidana kasus korupsi.
"Saya menegaskan kembali bahwa gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan tipikor. Mengapa ribuan suddh diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah ditindak, tapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat," tukasnya.
Sebagai informasi, wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap mendapat dukungan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia menilai bahwa jika konsep tersebut dimungkinkan oleh aturan hukum, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," kata Firli, saat usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11).